DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan UMP DIY 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Prosesnya melibatkan rekomendasi dari dewan pengupahan, yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP DIY pada 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
"Besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen (dari UMP 2024)," ungkap Beny, dilansir duniaoberita dari Kompas.
Secara nominal, kenaikan ini setara dengan Rp138.183,34.
Selain UMP, pemerintah DIY juga telah menetapkan upah minimum sektoral yang disesuaikan dengan karakteristik sektor tertentu.
Keputusan terkait upah minimum sektoral tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024. Upah minimum sektoral berlaku untuk sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja lebih tinggi, tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau keahlian spesifik.