Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026. Mahfud meyakini, tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga membuat negara merugi dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md bisa saja didasarkan pada penafsiran berbeda. Namun, dia meyakini mantan Ketua MK itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi Lembaga Antirasuah. “Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya. Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Budi m...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia