Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Sampaikan Dua Penting Ini

Iklan

terkini

IKLAN

Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Sampaikan Dua Penting Ini

, Thursday, December 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T06:29:09Z
Foto : Tangkapan Layar/Instagram kompastv

DUNIAOBERITA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam keterangannya, Yasonna menyatakan bahwa ia memberikan penjelasan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

"Ada dua hal, kapasitas saya sebagai Ketua DPP PDIP, saya menandatangani surat yang dikirimkan ke KPU dan Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Surat ini bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir antara KPU dan DPP," ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tafsir terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal dunia pada Pemilu 2019. 

Menurutnya, Mahkamah Agung telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.

"Mahkamah Agung memberikan balasan dengan pertimbangan hukum agar ada dasar terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Selain itu, Yasonna juga menjelaskan perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. 

"Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai Menteri. Saya memberikan penjelasan mengenai perlintasan Harun Masiku. Itu saja," tambahnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Sampaikan Dua Penting Ini

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x