Dalam keterangannya, Yasonna menyatakan bahwa ia memberikan penjelasan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
"Ada dua hal, kapasitas saya sebagai Ketua DPP PDIP, saya menandatangani surat yang dikirimkan ke KPU dan Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Surat ini bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir antara KPU dan DPP," ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tafsir terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
"Mahkamah Agung memberikan balasan dengan pertimbangan hukum agar ada dasar terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.
Selain itu, Yasonna juga menjelaskan perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM.
"Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai Menteri. Saya memberikan penjelasan mengenai perlintasan Harun Masiku. Itu saja," tambahnya.