DUNIAOBERITA - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Filipina pada Selasa (17/12/2024) setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Indonesia.
Pemulangan ini dilakukan atas kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto, yang disambut baik oleh pemerintah Filipina.
Mary Jane mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo, Menteri Yusril Ihza Mahendra, dan masyarakat Indonesia.
Ia mengaku bahagia bisa kembali ke negaranya, namun sedih meninggalkan teman-temannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, yang sudah dianggap sebagai keluarga kedua.
Proses pemulangan dimulai dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Mary Jane diterbangkan menggunakan maskapai Cebu Pacific Airlines pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengapresiasi kerja sama Indonesia dalam proses yang ia sebut sebagai "perjalanan panjang dan sulit." Marcos menyebut hasil ini mencerminkan hubungan erat kedua negara.