DUNIAOBERITA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. Mahfud menegaskan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPK dan aparat penegak hukum.
“Saya tidak memiliki pandangan khusus. Itu merupakan wewenang KPK dan penegak hukum. Biar semuanya dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12/24).
Mahfud juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia meminta agar segala bentuk penilaian atau tuduhan politisasi dapat dijelaskan kepada publik.
“Jika dianggap ada unsur politik, ya silakan dipertanggungjawabkan ke publik,” tambahnya.
Dua Kasus yang Menjerat Hasto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan suap yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk melarikan diri dan merusak barang bukti.
Menanggapi kasus ini, Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun ia menilai adanya upaya intimidasi terhadap partainya.
“Kami tidak akan menyerah, baik melalui intimidasi formal maupun non-formal. Kami siap menghadapi risiko apa pun,” tegas Hasto.