Hasil Pilkada Jawa Tengah Digugat oleh Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

Iklan

terkini

IKLAN

Hasil Pilkada Jawa Tengah Digugat oleh Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

, Thursday, December 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T06:25:07Z
DUNIAOBERITA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12) malam.

Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan secara daring pukul 22.13 WIB. 

Gugatan diajukan oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian, dengan pihak termohon adalah KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Pemohon Andika M Perkasa, Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa Pemohon Roy Jansen Siagian. Termohon KPU Provinsi," demikian terlampir di situs resmi MK, dilansir duniaoberita dari CNN Indonesia. 

Sebelumnya, KPU Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen (nomor urut 2) sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara, unggul dari Andika-Hendi yang meraih 7.870.084 suara.

Hingga Kamis (12/12) tengah malam, tercatat sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada diajukan ke MK.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hasil Pilkada Jawa Tengah Digugat oleh Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x