DUNIAOBERITA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12) malam.
Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan secara daring pukul 22.13 WIB.
Gugatan diajukan oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian, dengan pihak termohon adalah KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Pemohon Andika M Perkasa, Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa Pemohon Roy Jansen Siagian. Termohon KPU Provinsi," demikian terlampir di situs resmi MK, dilansir duniaoberita dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, KPU Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen (nomor urut 2) sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara, unggul dari Andika-Hendi yang meraih 7.870.084 suara.
Hingga Kamis (12/12) tengah malam, tercatat sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada diajukan ke MK.