Usulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi guru agar dapat mendidik siswa tanpa khawatir menghadapi kriminalisasi, terutama dalam kasus yang seringkali melibatkan ketidakseimbangan antara hak guru dan perlindungan siswa.
Gibran menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada saat ini seharusnya tidak digunakan untuk menyerang atau mempidanakan guru.
Menurutnya, dengan pemberlakuan Undang-Undang perlindungan guru ini pada pendidik mempunyai ruang untuk memberikan pengajaran dengan cara-cara yang tetap disiplin.
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," ujar Gibran dikutip duniaoberita dari Kompas.
"Jadi guru itu bisa nyaman dan guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," imbuhnya.
Ia berharap undang-undang baru tersebut dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi guru serta siswa, sekaligus mengurangi kasus kekerasan, perundungan, dan kriminalisasi terhadap guru. Usulan ini disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi kebijakan pendidikan di Jakarta dan mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Langkah ini dinilai penting mengingat beberapa kasus kriminalisasi terhadap guru di masa lalu, yang sering menjadi perhatian publik.