1. Alasan PHK Lebih Terbatas
MK menegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan sembarangan. Pengusaha harus memiliki alasan kuat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja, efisiensi karena perusahaan merugi, atau perubahan struktur perusahaan. PHK harus didasarkan pada alasan yang diatur secara rinci dan harus melewati proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kompensasi bagi Karyawan
Dalam aturan baru, pengusaha wajib memberikan kompensasi yang lebih adil kepada pekerja yang terkena PHK. Hak-hak karyawan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan, dan tidak boleh dikurangi.
3. Prosedur PHK yang Jelas
Pengusaha diwajibkan untuk mengikuti prosedur PHK yang lebih transparan dan melibatkan komunikasi yang baik dengan pekerja. Sebelum melakukan PHK, pengusaha harus memberikan peringatan dan kesempatan bagi pekerja untuk memperbaiki diri, kecuali pada kasus pelanggaran berat.
4. PHK karena Alasan Ekonomi
Jika PHK dilakukan karena alasan ekonomi, pengusaha perlu menunjukkan bukti bahwa perusahaan benar-benar mengalami kerugian atau kesulitan keuangan. Alasan ekonomi harus dibuktikan dengan laporan keuangan atau data yang akurat. Hal ini untuk mencegah pengusaha memanfaatkan alasan ekonomi secara tidak sah untuk melakukan PHK.
5. Keterlibatan Lembaga Mediasi atau Lembaga Pengadilan
Dalam beberapa kasus, MK mengharuskan PHK melewati lembaga mediasi atau lembaga peradilan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dan pengusaha mencari solusi terbaik. Hal ini bertujuan agar PHK menjadi jalan terakhir yang diambil, setelah semua upaya penyelesaian masalah diupayakan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengusaha lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melakukan PHK. Ini juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja agar tidak mudah di-PHK tanpa alasan yang jelas dan proses yang sesuai aturan.