Foto : X OJK Indonesia
OJK menyoroti bahwa penggunaan paylater yang tidak terkendali dapat berdampak buruk terhadap kemampuan seseorang mendapatkan pekerjaan atau akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Karena sudah tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), mau ajukan utang untuk kredit rumah beneran, sudah nggak bisa. Mau lamar kerjaan, nggak bisa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi seusai menghadiri Konferensi OECD/INFE OJK di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/11/24), dikutip duniaoberita dari detikbali.
Penggunaan paylater yang tinggi dan tidak terkontrol dapat tercatat sebagai riwayat utang yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dikenal juga dengan BI Checking.
Hal ini dapat membuat pihak bank dan perusahaan mempertimbangkan kelayakan keuangan seseorang, yang bisa berdampak pada ditolaknya permohonan kredit seperti KPR atau bahkan peluang pekerjaan, terutama yang memerlukan riwayat keuangan yang sehat.
Banyaknya masyarakat yang memanfaatkan paylater untuk belanja kebutuhan harian atau gaya hidup tanpa perencanaan yang matang juga dapat meningkatkan risiko gagal bayar.
Oleh karena itu, OJK menganjurkan masyarakat untuk membatasi penggunaan paylater dan memastikan mereka mampu melunasi tagihan tepat waktu agar tidak terjebak dalam masalah finansial yang lebih besar di masa mendatang.