Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer.
2. Isi data wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan nama sesuai KTP: Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Kode verifikasi: Ketikkan kode captcha yang muncul, lalu klik "Cari Data".
Setelah mengklik "Cari Data," sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK.
Selain itu, aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fitur "Usul" dan "Sanggah" untuk mengusulkan diri atau mengajukan koreksi jika terdapat kesalahan data.