Ilustrasi Sekolah - Ist/Riauonline
DUNIAOBERITA - Sebanyak 10 sekolah keagamaan Kristen swasta yang tersebar di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi beralih status menjadi sekolah negeri.
Perubahan status ini diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa langkah penegerian ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas menuju visi Indonesia Emas 2045.
"Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia. Dengan penegerian ini, diharapkan kualitas dan keberlanjutan sekolah-sekolah tersebut semakin meningkat," ujar Ali, seperti yang disampaikan melalui laman resmi Kemenag pada Selasa (15/10/24), dilansir DUNIAOBERITA dari KOMPAS.
Ali juga menekankan pentingnya tiga aspek utama dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu aksesibilitas, kualitas, dan toleransi. Ia menekankan bahwa sekolah harus dapat menerima semua siswa tanpa diskriminasi, serta memberikan pelayanan yang inklusif, termasuk bagi siswa dengan disabilitas dan mereka yang mengalami kesulitan ekonomi melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, mengungkapkan bahwa proses perubahan status ini dilakukan melalui penelitian mendalam untuk memastikan peningkatan tata kelola sekolah-sekolah tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat luas. PMA Nomor 23 Tahun 2024 akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penegerian sekolah-sekolah keagamaan Kristen ini.