Sudah siap Belum, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di 2025

Iklan

terkini

IKLAN

Sudah siap Belum, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di 2025

, Saturday, September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T02:10:31Z
DUNIAOBERITA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan mengalami kenaikan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini juga akan berdampak pada PPN kegiatan membangun rumah secara mandiri.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, diatur bahwa tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Terkait dengan PPN untuk kegiatan membangun sendiri, ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022. 

Berdasarkan Pasal 3 dari PMK ini, orang pribadi atau badan yang membangun rumah untuk keperluan sendiri akan dikenakan pajak sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku.

Saat ini, dengan tarif PPN 11%, pajak yang harus dibayar adalah 2,2%. Namun, dengan kenaikan tarif menjadi 12% di 2025, jumlah pajak akan meningkat menjadi 2,4%.

Pembangunan yang dimaksud mencakup bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang tidak terkait dengan kegiatan usaha. Kegiatan ini juga harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya luas bangunan minimal 200 meter persegi dan konstruksinya menggunakan bahan seperti kayu, beton, atau baja.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sudah siap Belum, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di 2025

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan