Ketentuan Hukum Soal Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

Iklan

terkini

IKLAN

Ketentuan Hukum Soal Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

, Friday, September 13, 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T06:10:06Z

DUNIAOBERITA - Menyerobot tanah orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

Pasal 2 menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara, tetapi negara memberikan hak kepada individu untuk memiliki tanah melalui hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Setiap pihak yang menggunakan tanah tanpa izin pemilik yang sah dapat dianggap melanggar hak atas tanah tersebut.

Pasal 6 menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, tanah tidak boleh diserobot atau diambil tanpa izin pemiliknya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 167 KUHP mengatur tentang penyerobotan tanah. Seseorang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin atau tetap berada di atas tanah tersebut walau sudah diperingatkan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Pasal 385 KUHP mengatur tentang pemalsuan hak atas tanah. Seseorang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri dapat dikenakan pidana penjara.

3. Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa menggunakan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah atau menguasai tanah tanpa hak dapat dikenakan tindakan pidana. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan atau denda.

4. Perdata: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Jika terbukti, pelaku penyerobotan tanah bisa diminta untuk membayar ganti rugi atau bahkan dipaksa untuk mengembalikan tanah tersebut.

Dalam kasus penyerobotan tanah, pemilik tanah dapat mengambil tindakan hukum pidana maupun perdata tergantung pada sifat dan bukti yang dimiliki.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketentuan Hukum Soal Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan