1. Bahan Kertas:
STNK Asli: Menggunakan kertas khusus dengan bahan yang tebal, halus, dan tidak mudah sobek. Kualitas cetakan dan warnanya jelas.
STNK Palsu: Biasanya menggunakan kertas biasa yang lebih tipis dan mudah robek. Cetakannya sering kali terlihat buram atau tidak jelas.
2. Cetakan dan Tulisan:
STNK Asli: Tinta cetakannya tajam, tidak mudah luntur, dan terdapat watermark (logo Korlantas Polri) yang terlihat jelas jika diterawang.
STNK Palsu: Cetakan terlihat buram atau kurang tajam, terkadang tulisannya terlihat kabur atau tidak rata.
3. Barcode dan QR Code:
STNK Asli: Memiliki barcode atau QR code yang jika dipindai akan sesuai dengan data kendaraan di sistem kepolisian.
STNK Palsu: Barcode atau QR code mungkin ada, tetapi ketika dipindai tidak sesuai atau tidak terdaftar dalam sistem.
4. Nomor Registrasi dan Data Kendaraan:
STNK Asli: Nomor registrasi, nomor rangka, dan nomor mesin pada STNK selalu sesuai dengan kendaraan yang terdaftar di SAMSAT.
STNK Palsu: Data kendaraan sering kali tidak cocok dengan kendaraan aslinya, seperti nomor rangka atau nomor mesin yang tidak sesuai.
5. Watermark atau Tanda Khusus:
STNK Asli: Ada watermark atau tanda pengaman berupa logo Polri yang hanya bisa dilihat dengan cara diterawang.
STNK Palsu: Biasanya watermark tidak ada atau jika ada, kualitasnya buruk dan mudah terlihat palsu.
6. Perhatikan Stempel dan Tanda Tangan:
STNK Asli: Memiliki stempel resmi dan tanda tangan basah yang jelas dari pejabat yang berwenang.
STNK Palsu: Tanda tangan atau stempel sering kali tidak jelas, atau bahkan menggunakan stempel palsu yang buram.
7. Nomor Seri Kertas:
STNK Asli: Pada STNK terdapat nomor seri yang unik dan tidak bisa dipalsukan.
STNK Palsu: Nomor seri sering kali salah atau tidak sesuai dengan format resmi.
Jika merasa ragu dengan keaslian STNK, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke SAMSAT atau pihak berwajib untuk diverifikasi keasliannya.