DUNIAOBERITA - Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan pilkada.
Deddy menyebut, putusan tersebut adalah kado dari MK setelah dibajak keluarga dan kini sudah kembali pada kewarasan.
"Kita bersyukur hari ini dapat kado dari Mahkamah Konstitusi setelah dulu dibajak jadi mahkamah keluarga hari ini kembali pada kewarasan," ujar Deddy Sitorus di kantor DPP PDIP, Jakarta, (20/8/24), dilansir duniaoberita dari Kompas.
"Sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu sehingga menghasilkan putusan yang menurut kita sangat penting. Kenapa, karena ada tendensi supaya pilkada sebanyak-banyaknya kotak kosong," ucap Deddy Sitorus.
"Kedua ada tendensi supaya dalam pilkada PDI- Perjuangan tidak bisa bergerak atau mencalonkan diri dengan leluasa," lanjut Deddy Sitorus.
Dirinya melihat putusan MK sebagai kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi.
"Yang ketiga kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi dengan hanya menghadirkan satu calon di daerah," kata Deddy Sitorus.