DUNIAOBERITA - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat kemarin, Minggu (18/8/24) dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor.
Lantas, apa itu Pembebasan Bersyarat?
Pembebasan Bersyarat adalah proses di mana seorang narapidana yang memenuhi syarat tertentu diizinkan untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya di luar penjara, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.
Hal Ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat sebelum masa hukumannya berakhir secara penuh.
Namun, narapidana yang dibebaskan bersyarat harus mematuhi berbagai syarat, seperti melapor secara rutin kepada petugas pembimbing, tidak melakukan pelanggaran hukum, dan mengikuti program rehabilitasi atau pengawasan.
Lalu jika narapidana melanggar syarat-syarat ini, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan dia harus kembali menjalani sisa hukuman di penjara.