Nggak Perlu Datang Langsung Ke Kantor Samsat, Cara Bayar Pajak STNK Secara Online

Iklan

terkini

IKLAN

Nggak Perlu Datang Langsung Ke Kantor Samsat, Cara Bayar Pajak STNK Secara Online

, Monday, August 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T06:27:11Z
DUNIAOBERITA - Pembayaran pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) secara online di Indonesia bisa dilakukan melalui beberapa metode: 

Cara Bayar Pajak STNK Secara Online



 1. Melalui Aplikasi Samsat Online

   - Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi "SAMSAT Online Nasional" di Google Play Store atau App Store.
   - Registrasi: Daftar dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, NIK pemilik kendaraan, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
   - Verifikasi Data: Aplikasi akan menampilkan data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar.
   - Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui e-wallet, bank transfer, atau kanal pembayaran lainnya yang tersedia di aplikasi.
   - E-TBPKB dan E-STNK: Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa E-TBPKB dan E-STNK yang bisa disimpan secara digital.

2. Melalui Layanan E-Samsat

   - Akses Website Samsat Daerah: Kunjungi situs web resmi Samsat daerah tempat kendaraan Anda terdaftar.
   - Masukkan Data Kendaraan: Masukkan informasi kendaraan seperti nomor polisi, NIK, dan nomor rangka.
   - Cek Tagihan: Sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
   - Pembayaran: Bayar melalui bank yang telah bekerja sama dengan Samsat (biasanya Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BNI) melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
   - Simpan Bukti: Setelah pembayaran, simpan bukti pembayaran yang akan digunakan saat mengambil STNK yang telah diperpanjang.

3. Melalui E-Commerce atau Bank

   - Pilih Platform: Beberapa e-commerce (seperti Tokopedia) atau aplikasi perbankan memiliki fitur untuk membayar pajak kendaraan.
   - Input Data: Masukkan nomor polisi dan data lain yang diminta.
   - Pembayaran: Ikuti prosedur pembayaran yang tersedia di platform.
   - E-TBPKB dan E-STNK: Simpan bukti pembayaran elektronik yang dikirimkan setelah transaksi berhasil.

4. Pengambilan STNK Fisik

   - Jika perlu, Anda bisa mengambil STNK fisik di Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Namun, beberapa daerah sudah mendukung penggunaan STNK elektronik.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memperpanjang pajak STNK tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat, membuat prosesnya lebih cepat dan mudah.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nggak Perlu Datang Langsung Ke Kantor Samsat, Cara Bayar Pajak STNK Secara Online

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x