DUNIAOBERITA - Utang pinjaman online (pinjol) tidak bisa hangus secara otomatis. Pinjaman tetap harus dibayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus?
Namun apabila utang tidak dibayar justru akan lahir konsekuensi baru. Beberapa hal di bawah ini bisa terjadi.
1. Bunga dan Denda:
Bunga dan denda keterlambatan biasanya akan terus bertambah jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.
2. Penagihan:
Pihak pinjol bisa menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menagih pembayaran.
3. Masalah Hukum:
Meskipun banyak pinjol yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK, beberapa pinjaman online resmi bisa mengambil tindakan hukum terhadap peminjam yang tidak membayar.
4. Masuk Daftar Hitam:
Nama peminjam bisa dimasukkan dalam daftar hitam di lembaga keuangan, yang bisa menyulitkan dalam mendapatkan pinjaman di masa depan.
Jika Anda kesulitan membayar utang pinjol, sebaiknya segera menghubungi pihak pinjol untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi utang atau perpanjangan jangka waktu pembayaran.