DUNIAOBERITA - Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/7/24), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan dari penuntut umum. Majelis hakim juga memerintahkan agar hak serta harkat dan martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu bermula dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia ini disebutkan akan digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, Terbit mengklaim bahwa kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyatakan bahwa kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Terkait kasus ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah temuan, di antaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.