Sempat Mengaku Disiksa Polisi, Sekarang Pegi Mengungkapkan Jika Diperlakukan Baik

Iklan

terkini

IKLAN

Sempat Mengaku Disiksa Polisi, Sekarang Pegi Mengungkapkan Jika Diperlakukan Baik

, Friday, July 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T05:59:37Z

DUNIAOBERITA - Pegi Setiawan kembali muncul ke hadapan publik usai dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Kali ini, dia mengaku diperlakukan baik oleh polisi selama berada di dalam rutan.

"Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik," kata Pegi dalam keterangannya di Cirebon, Jabar, Rabu (10/7/24), dilansir duniaoberita dari merdeka. com. 

Pegi memastikan selalu mendapatkan perlakuan baik dari sesama tahanan, maupun petugas pengawas yang berjaga di rutan tersebut. Para tahanan juga memberikan dukungan moril agar dia tetap kuat menjalani masa sulit ketika statusnya masih menjadi tersangka.

Pegi menyebut dukungan itu ditunjukkan dengan pemberian beberapa hadiah kecil berupa tasbih, peci, dan peralatan lainnya yang bisa digunakan olehnya untuk beribadah.

“Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” ungkapnya.

Kegiatan sehari-hari di dalam rutan dihabiskan dengan kebersamaan. Tahanan lain saling mendukung, menjaga, dan mendoakan satu sama lain.

"Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk salat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” ujarnya.

Pegi juga mengungkapkan rasa syukur ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya. Dia merasa bahagia karena akhirnya keadilan bisa ditegakkan, serta status tersangkanya dibatalkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali (ke Cirebon),” ucap dia.

Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung. Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.

Setelah keputusan itu, Pegi mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat. Bentuk siksaan itu adalah pemukulan dan pembekapan.

"Pernah dipukul sebagian mata ini. Pas terakhir ada, dari penyidik yang masukin saya, kresek ke muka saya. Saya tidak bisa napas. Saya berontak, terus mereka buka lagi," kata Pegi dikutip dari YouTube pengacara Pegi, Tommy RM.

Selain disiksa, Pegi juga menerima umpatan dari polisi. Saking banyaknya, Pegi sampai lupa berapa kali diumpat.

"Semacam kata-kata kasar, banyak. Ancaman-ancaman," terangnya.

Berdasarkan penuturan Pegi, perlakuan kasar tersebut diduga dilakukan oleh polisi. "Salah satu penguasa gedung itu. Penyidik. Polisi," ucap Pegi.

Akibat umpatan dan siksaan yang diterima, Pegi mengaku tidak bisa tidur selama dua hari. "Saya melihat, dianggap perong. Saya pasrah, tidak bisa tidur dua malam," pungkasnya.

Sumber : merdeka. com

Foto : Saat Konferensi Pers, Sumber : Gema Lantang
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Mengaku Disiksa Polisi, Sekarang Pegi Mengungkapkan Jika Diperlakukan Baik

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan