Dilansir CNN Indonesia, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Profil Tiga Hakim:
1. Erintuah Damanik
- Pernah bertugas di PN Medan dan menjadi Humas.
- Sejak 2020, pindah ke PN Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).
- Menangani berbagai perkara, termasuk menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
- Damanik juga pernah menjadi hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik tidak menerima praperadilan yang dimohonkan tersebut.
2. Mangapul
- Sebelum di PN Surabaya, bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjadi ketua pada November 2021.
- Menangani perkara Kanjuruhan Malang, di mana ia menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa, namun Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut.
3. Heru Hanindyo
- Bertugas di PN Surabaya sejak November 2023, pindahan dari PN Jakarta Pusat.
- Pernah mengadili gugatan PKPU oleh My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia dan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa.