Profil Hakim yang Memberi Putusan Bebas Terhadap Gregorius Ronald Tannur

Iklan

terkini

IKLAN

Profil Hakim yang Memberi Putusan Bebas Terhadap Gregorius Ronald Tannur

, Friday, July 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-25T23:02:57Z
Instagram @terangmedia)

DUNIAOBERITA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari semua dakwaan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Keputusan ini dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan terbuka untuk umum. Kasus nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dilansir CNN Indonesia, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Profil Tiga Hakim:

1. Erintuah Damanik
   - Pernah bertugas di PN Medan dan menjadi Humas.
- Sejak 2020, pindah ke PN Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).
- Menangani berbagai perkara, termasuk menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
- Damanik juga pernah menjadi hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik tidak menerima praperadilan yang dimohonkan tersebut.

2. Mangapul
 - Sebelum di PN Surabaya, bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjadi ketua pada November 2021.
 - Menangani perkara Kanjuruhan Malang, di mana ia menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa, namun Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut.

3. Heru Hanindyo
- Bertugas di PN Surabaya sejak November 2023, pindahan dari PN Jakarta Pusat.
- Pernah mengadili gugatan PKPU oleh My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia dan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Profil Hakim yang Memberi Putusan Bebas Terhadap Gregorius Ronald Tannur

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan