DUNIAOBERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan modus kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum rumah sakit dalam mengakali tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Praktik ini bertujuan untuk meraup keuntungan besar dengan memanipulasi data klaim.
Dilansir dari Kompas, setelah melakukan pemeriksaan di enam rumah sakit di tiga provinsi, KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan menemukan bahwa dua rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) terlibat dalam klaim fiktif. Rumah Sakit A mengajukan klaim senilai Rp 1 hingga Rp 3 miliar, sementara Rumah Sakit B mengklaim Rp 4 hingga Rp 10 miliar. Di Jawa Tengah, salah satu rumah sakit mengklaim fiktif sebesar Rp 20 hingga Rp 30 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa hasil audit klaim dari BPJS Kesehatan menunjukkan berbagai modus manipulasi. Salah satunya adalah manipulasi diagnosis, di mana oknum rumah sakit melaporkan tindakan medis yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya, dari 39 pasien yang diperiksa, rumah sakit melaporkan bahwa seluruhnya menjalani operasi katarak, padahal hanya 14 pasien yang benar-benar menjalani operasi tersebut.
Modus lain yang ditemukan adalah manipulasi tagihan atau phantom billing, di mana rumah sakit menggelembungkan jumlah klaim layanan. Sebagai contoh, sebuah rumah sakit melaporkan 4.000 kasus fisioterapi dalam satu bulan, padahal jumlah kasus yang sebenarnya hanya 1.000.
Dengan terungkapnya praktik ini, KPK berharap dapat mencegah kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah akibat klaim fiktif dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.