DUNIAOBERITA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pemecatan ini diakibatkan oleh aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT.
Dilansir dari berbagai sumber, sebelum dipecat, Hasyim menerima gaji sebesar Rp43.110.000 per bulan sebagai Ketua KPU.
Dalam jabatannya sebagai Ketua KPU juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Gaji ketua KPU dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.