“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, disimpulkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, dilansir duniaoberita dari Antara.
Harli menyatakan bahwa dari pemeriksaan Ujang sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keterlibatannya dalam perkara ini.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Ujang ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Harli menjelaskan bahwa Ujang terlibat dalam kasus penyelewengan dana saat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Kasus ini ditangani pada tahun 2016 dan dua orang tersebut telah divonis sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” ujarnya.
Harli menambahkan bahwa Mahkamah Agung menemukan keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah melakukan kajian dan mempertimbangkan posisinya, pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memulai penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” jelas Harli.
Ujang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ia diamankan oleh Kejagung pada Jumat.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sekitar pukul 15.45 WIB.