Bank swasta terbesar di Indonesia tersebut menyatakan bahwa biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang menyediakan fasilitas Tunai BCA. Biaya administrasi ini akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Dikabarkan bahwa EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk, Hera F Haryn membenarkan, tarik tunai BCA akan dikenakan biaya Rp 4.000 per transaksi mulai 5 Juli 2024.
Ternyata biaya administrasi hanya berlaku jika menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di toko ritel.
"Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas 'Tunai BCA', seperti minimarket dan supermarket," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/24).
Sebelumnya, BCA tidak mengenakan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai di mesin EDC. Mesin EDC adalah alat yang memudahkan transaksi pembayaran dengan cara memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, atau kartu kredit. Mesin ini telah dilengkapi dengan fasilitas pembayaran yang terkoneksi secara real-time, memudahkan transaksi non tunai bagi konsumen.