DUNIAOBERITA - Seorang pria asal Pringsewu, Lampung, yang mengadakan pesta perceraian kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh istri sahnya.
Pesta perceraian yang digelar oleh Rian Maulana menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa NDA melaporkan suaminya karena acara tersebut diunggah di akun Instagram @miriprian, padahal mereka masih berstatus suami istri sah.
Atas laporan tersebut, sang istri menuduh suaminya melanggar UU ITE karena mencemarkan nama baiknya.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG sejak Rabu, 17 Juli 2024. Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih mempelajari laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rian mengklaim bahwa pesta tersebut digelar sebagai cara untuk melupakan kesedihannya pasca perceraian, meski secara hukum perceraian mereka belum sah.
"Itu acara saya sendiri. Memang perceraian mungkin bagi sebagian orang momen sedih, cuma kalau saya sudah sampai di titik yang sudah menerima. Maka dari itu, ya sudah saya bikin acara itu," ujar Rian.