Dilansir dari berbagai sumber, beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Syarat Debt collector yang sah dalam menagih utang di rumah
1. Memiliki Surat Kuasa:
Debt collector harus memiliki surat kuasa resmi dari lembaga keuangan atau pihak yang memberikan pinjaman, yang menyatakan bahwa mereka diberi wewenang untuk menagih utang.
2. Identitas yang Jelas:
Debt collector harus menunjukkan identitas diri yang jelas dan bisa dibuktikan, seperti KTP atau identitas resmi lainnya.
3. Mengikuti Aturan Hukum:
Debt collector harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman dalam menagih utang.
4. Memberikan Penjelasan Tertulis:
Debt collector harus memberikan penjelasan tertulis mengenai jumlah utang yang harus dibayar, rincian bunga, denda, dan biaya lainnya yang terkait.
5. Waktu yang Tepat:
Penagihan harus dilakukan pada waktu yang wajar, biasanya pada jam kerja, dan tidak boleh mengganggu privasi atau ketenangan debitur.
6. Prosedur yang Jelas:
Debt collector harus menjelaskan prosedur penagihan dengan jelas dan memberikan bukti bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang benar sesuai dengan peraturan.
Jika debt collector tidak memenuhi syarat-syarat ini, debitur berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.