Apakah Debt Collector Bisa Tagih Utang Customer di Rumah? Lalu Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi? Simak Jawabannya

Iklan

terkini

IKLAN

Apakah Debt Collector Bisa Tagih Utang Customer di Rumah? Lalu Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi? Simak Jawabannya

, Monday, August 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T07:33:22Z
Foto : Ilustrasi / Instagram / kepoin hukum id

DUNIAOBERITA - Kabar terkait Syarat Debt collector yang sah dalam menagih utang di rumah. 

Dilansir dari berbagai sumber, beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Syarat Debt collector yang sah dalam menagih utang di rumah


1. Memiliki Surat Kuasa: 


Debt collector harus memiliki surat kuasa resmi dari lembaga keuangan atau pihak yang memberikan pinjaman, yang menyatakan bahwa mereka diberi wewenang untuk menagih utang.

2. Identitas yang Jelas: 


Debt collector harus menunjukkan identitas diri yang jelas dan bisa dibuktikan, seperti KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Mengikuti Aturan Hukum: 


Debt collector harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman dalam menagih utang.

4. Memberikan Penjelasan Tertulis: 


Debt collector harus memberikan penjelasan tertulis mengenai jumlah utang yang harus dibayar, rincian bunga, denda, dan biaya lainnya yang terkait.


5. Waktu yang Tepat: 


Penagihan harus dilakukan pada waktu yang wajar, biasanya pada jam kerja, dan tidak boleh mengganggu privasi atau ketenangan debitur.

6. Prosedur yang Jelas: 


Debt collector harus menjelaskan prosedur penagihan dengan jelas dan memberikan bukti bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang benar sesuai dengan peraturan.

Jika debt collector tidak memenuhi syarat-syarat ini, debitur berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apakah Debt Collector Bisa Tagih Utang Customer di Rumah? Lalu Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi? Simak Jawabannya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan