DUNIAOBERITA - Sebuah kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria diduga bos rental mobil di Kabupaten Pati ramai diperbincangkan.
Polres Pati telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa tragis tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penganiayaan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebagaimana dilansir dari JawaPos, tersangka pertama berinisial EN (51) yang berprofesi sebagai petani. Ia berperan mengejar dan menghadang mobil yang dikendarai korban. Selain itu, ia juga ikut memukul dan menginjak korban.
"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (10/6/24).
Tersangka kedua berinisial BC (37) juga ikut mengejar dan mengadang kendaraan korban bersama EN, serta ikut memukul dan menginjak korban.
Tersangka ketiga berinisial AG (35), seorang wiraswasta, berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.
"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," jelas Satake.
Akibat perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat yang terlibta untuk menyerahkan diri untuk ditindak lanjuti.
"Bagi warga masyarakat yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum," himbau Satake.