DUNIAOBERITA - Masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kategori A, B, dan C kini harus terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini sedang diuji coba oleh Polri dan BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan bahwa uji coba ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Selama periode uji coba dari Juli hingga September, SIM akan tetap diterbitkan. Setelah uji coba, kami akan mengevaluasi hasilnya," kata Faisal di Jakarta pada Senin (3/6/24), dikutip beritasatu.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi komitmen Polri untuk memastikan pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat program JKN yang telah berjalan selama satu dekade dan memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia. Dengan aturan baru ini, diharapkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024.
"Pemerintah tidak ingin program JKN memberatkan masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, iuran untuk 140 juta masyarakat Indonesia ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah," jelas David.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa aturan baru ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Di banyak negara, pelayanan publik digunakan untuk memastikan bahwa peserta JKN benar-benar aktif," ujar Nunung.
Nunung menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan menghambat proses pelayanan, tetapi diharapkan mempercepat, mempermudah, dan memastikan semua pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.
"Prinsip JKN adalah gotong royong, dan ini menjadi pelajaran bagi negara lain bagaimana Indonesia berhasil membangun sistem JKN yang mencakup 90% penduduk dalam 10 tahun," tutupnya.