Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa regulasi ini juga akan mencakup para pekerja di sektor informal agar menjadi peserta wajib BP Tapera, seperti halnya para pekerja swasta.
"Memang saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol, dan ini pun belum selesai karena kami masih dalam tahap public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/24).
Indah menjelaskan, regulasi yang sedang disusun ini berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, saat ini masih dalam tahap kajian, termasuk menimbang kemungkinan pekerja informal menjadi peserta wajib Tapera, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan urgensi mereka masuk dalam skema Tapera. Jadi, sekarang belum bisa saya jawab," tambahnya.
Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar pekerja formal, Indah menegaskan bahwa rencana implementasinya adalah pada tahun 2027 mendatang. Hal ini menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.
"Nanti akan diatur dalam Permenaker, yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2027. Jadi, terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja karena masih akan diatur dalam Permenaker," pungkas Indah.