DUNIAOBERITA - Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait penghapusan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Langkah ini dilakukan setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong pada 21 Mei 2024.
Penghapusan tersebut disebabkan oleh kurangnya bukti yang cukup untuk mengaitkan dua individu lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016.
Irjen Pol Shandi Nugroho menyatakan bahwa alat bukti yang mengarah kepada kedua individu tersebut tidak mencukupi, dan beberapa saksi menyebut bahwa nama-nama yang sering disebutkan sebagai tersangka adalah nama fiktif.
Meskipun demikian, penyelidikan oleh Polda Jawa Barat masih berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi baru yang dapat membantu mengungkap kasus ini lebih terang.
"Kalau memang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih,"tegasnya.
Sejak 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, delapan di antaranya sudah dijatuhi hukuman, sementara tiga lainnya berstatus DPO.