DUNIAOBERITA - Kabar tentang pencekalan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri tidak dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa pencekalan tidak diperlukan jika pihak yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"Tidak perlu ada cekal kepada siapapun yang kooperatif dan taat terhadap hukum," ujar Alexander Marwata pada Minggu (9/5/24), dilansir duniaoberita dari Jawa Pos.
Ia juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK.
"Kepastian terhadap HAM tidak hanya berlaku dalam urusan pencekalan, tetapi juga dalam upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti," tambahnya.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK pada Senin (10/6) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan.
Hasto telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau dipanggil KPK, saya akan datang, cukup didampingi penasihat hukum," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/24).