DUNIAOBERITA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akhirnya berbicara mengenai kemungkinan dirinya maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Kaesang Pangarep mengatakan bahwa keputusan mengenai pencalonannya di Pilgub Jakarta akan diketahui pada bulan Agustus mendatang.
"Kalau ditanya apakah saya akan maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," ungkap Kaesang Pangarep, dikutip dari Ayojakarta.com melalui YouTube Kompas TV, Kamis,(06/06/24).
Melihat posisi PSI yang saat ini memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta, hal ini bisa menjadi peluang baginya untuk mencalonkan diri di Pilgub Jakarta.
“PSI sendiri ada delapan kursi di DKI, jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan sebagai gubernur maupun wakil gubernur,” tambahnya.
Selain itu, Kaesang juga menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PKPU Nomor 9 Tahun 2020 membuka jalan baginya untuk maju dalam Pilgub 2024.
Namun, ia mengaku masih belum mengetahui proses selanjutnya terkait putusan terbaru dari MA tersebut.
“Dari peraturan kemarin yang diubah di MA saya memungkinkan untuk maju, tapi itu belum masuk ke PKPU saya nggak tahu prosesnya bagaimana,” tutur Kaesang Pangarep.
MA telah mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Aturan terbaru ini menuai pro dan kontra, dianggap memberi keuntungan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk berlaga di Pilgub 2024.