DUNIAOBERITA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Polri untuk bersinergi dalam program satu data.
Menurut Yusri, penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk mempermudah pendataan dan meningkatkan efisiensi administrasi.
"Dengan single data, semuanya memudahkan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Pemilik SIM yang masih berlaku tidak perlu khawatir. SIM lama tetap akan diakui hingga masa berlakunya habis.
Mulai 1 Juli 2024, Polri akan memulai sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK. Saat SIM diperpanjang, nomor tersebut akan otomatis berubah menjadi NIK.
Yusri menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang SIM lama tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
"Yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya sesuai kebijakan format yang terbaru," katanya.