DUNIAOBERITA - Kabar terkait mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa penyidik KPK yang menyita barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seperti HP, dapat dikenai sanksi jika terbukti tidak mengikuti prosedur yang benar.
Oegroseno mengingatkan bahwa tindakan penyitaan harus sesuai prosedur hukum. Jika tidak, penyidik seperti Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dikenai sanksi. Oegroseno mengingatkan bahwa ada kasus serupa pada 2009, di mana seorang saksi diperlakukan tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno saat dihubungi, Sabtu (15/7/24).
Dalam aturan pemeriksaan, saksi berhak mengajukan tempat pemeriksaan dan menolak tempat yang tidak aman. Saksi juga tidak boleh digeledah tanpa dasar yang jelas. Oegroseno menyebutkan, jika penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, bisa melanggar pasal 363 KUHP yang setara dengan pencurian dengan kekerasan.
"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tegasnya
Menurut Oegroseno, penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita harus terkait langsung dengan kejahatan. Prosedur penyitaan dalam hukum acara pidana harus dipatuhi, dan jika ada UU khusus yang mengatur hal ini, UU tersebut perlu diperbaiki jika bertentangan dengan prinsip hukum.
Oegroseno menekankan bahwa barang yang disita secara melawan hukum tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses penyitaan harus adil dan sesuai hukum, bahkan untuk tersangka.
Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, bersama kuasa hukumnya Petrus Selestinus melaporkan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Bareskrim Polri. Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto, termasuk buku catatan partai dan telepon pintar.