Secara umum, lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan gajinya mengikuti ketentuan gaji PNS yang diatur oleh pemerintah pusat.
Rincian Umum Gaji Lurah:
1. Golongan dan Masa Kerja:
- Gaji PNS diatur berdasarkan golongan (I-IV) dan masa kerja. Seorang lurah biasanya berada di golongan III atau IV.
2. Tunjangan:
- Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi tergantung pada daerah dan kinerja individu.
- Tunjangan Keluarga: Untuk istri/suami dan anak-anak.
- Tunjangan Jabatan: Khusus untuk posisi jabatan tertentu.
- Tunjangan Beras: Sebagai bentuk subsidi bahan pokok.
3. Kebijakan Daerah:
- Beberapa daerah mungkin memberikan tambahan insentif atau tunjangan khusus sesuai dengan kebijakan daerah tersebut.
Contoh Perhitungan:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan PNS (misalnya golongan IIIb dengan masa kerja 5 tahun bisa berkisar antara Rp2.500.000 - Rp3.000.000).
- Tunjangan Kinerja: Bervariasi, misalnya Rp1.000.000 - Rp3.000.000 per bulan.
- Tunjangan Jabatan: Bervariasi, bisa mencapai Rp500.000 - Rp1.000.000 per bulan.
- Tunjangan Keluarga: Misalnya, tambahan sekitar Rp200.000 per anak.
- Tunjangan Lainnya: Seperti tunjangan beras dan lain-lain yang mungkin sekitar Rp100.000 - Rp200.000.
Jika dirangkum, gaji seorang lurah bisa berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, tergantung pada faktor-faktor di atas.
Faktor Pengaruh:
- Lokasi: Lurah di kota besar mungkin menerima tunjangan lebih besar dibandingkan dengan di daerah pedesaan.
- Kinerja dan Prestasi: Kinerja yang baik dapat meningkatkan tunjangan kinerja.
- Peraturan Daerah: Beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan tambahan yang mempengaruhi besaran gaji.
Untuk informasi lebih spesifik dan detail tentang gaji lurah di daerah tertentu, biasanya dapat dilihat melalui peraturan daerah (Perda) atau kebijakan pemerintah setempat yang bersangkutan.