DUNIAOBERITA - Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan ini berlaku bahkan bagi mereka yang sudah memiliki rumah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Prinsip gotong royong di UU itu membuat pemerintah dan masyarakat yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/24), dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Heru, konsep gotong royong ini sangat diperlukan karena backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai lebih dari 9,95 juta.
Setiap tahun, ada tambahan kebutuhan rumah untuk 700-800 ribu orang.Heru menambahkan bahwa jika hanya mengandalkan skema subsidi dari pemerintah, tidak akan cukup untuk menutupi kebutuhan rumah layak bagi masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan masyarakat dalam memenuhi kepemilikan rumah yang layak. Program simpanan Tapera wajib bagi pekerja yang telah memenuhi syarat kepesertaan.
Sesuai PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN atau BUMD, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, dan WNA yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.