DUNIAOBERITA - Saat masyarakat membeli rumah dengan status sertifikat tanah yang bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
SHM memiliki keunggulan, seperti jangka waktu tidak terbatas dan dapat diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, apakah sertifikat rumah HGB bisa diubah menjadi SHM? Hal tersebut memang bisa dilakukan, namun pemilik tanah dan bangunan perlu memenuhi beberapa persyaratan.
Proses mengubah HGB menjadi SHM memerlukan beberapa langkah, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
7. Sertifikat HM/HGB/HP.
Selain itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan mengenai identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan telah dikuasai secara fisik.
Proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM memerlukan waktu selama lima hari dengan tarif sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.