DUNIAOBERITA - Presiden Joko Widodo menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pencabutan batas usia minimal kepala daerah.
Presiden meminta semua pihak untuk langsung menghubungi MA atau pihak penggugat terkait hal ini.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi saat berada di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/24).
Jokowi juga menyatakan bahwa dirinya belum membaca salinan putusan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
“Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan, baru aja,” kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengenai pencabutan peraturan batas usia minimal kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan minimal 30 tahun.
Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/24).