Respon Presiden Jokowi atas Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Iklan

terkini

IKLAN

Respon Presiden Jokowi atas Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

, Friday, May 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T09:31:59Z
DUNIAOBERITA - Presiden Joko Widodo  menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pencabutan batas usia minimal kepala daerah. 

Presiden meminta semua pihak untuk langsung menghubungi MA atau pihak penggugat terkait hal ini.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi saat berada di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/24).

Jokowi juga menyatakan bahwa dirinya belum membaca salinan putusan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

“Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan, baru aja,” kata Jokowi.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengenai pencabutan peraturan batas usia minimal kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan minimal 30 tahun. 

Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono.

“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/24).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Respon Presiden Jokowi atas Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan