"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, di Medan, dikutip Antara.
Jama mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial ES (42), ADD (44), dan AS, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Mei 2024, atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, kompor, sendok, dan garpu, dengan total kerugian sebesar Rp3 juta.
Jama menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencuri barang-barang sembako seperti beras, minyak goreng, gula, dan peralatan dapur yang ada di garasi rumah dinas ketika petugas sedang tidur pada malam hari.