DUNIAOBERITA - Atribut seragam dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 rupanya memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seragam yang dipakai oleh PPPK dan PNS akan berbeda.
Contohnya, seragam PPPK meliputi pasangan kemeja putih dengan celana (untuk pria) atau rok (untuk wanita) berwarna hitam yang digunakan pada hari Senin hingga Rabu.
Sementara itu, seragam PNS berwarna kaki dan dipakai pada hari Senin dan Selasa.
Peraturan mengenai atribut dan seragam dinas bagi PPPK dan PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa pakaian dinas harian (PDH) PPPK terdiri dari kemeja putih dengan celana/rok hitam atau pakaian khas daerah.
Aturan lebih lanjut terkait penggunaan seragam dapat ditemukan dalam pasal 13 Peraturan Menteri tersebut.