DUNIAOBERITA - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan para pengendara tentang larangan merokok saat berkendara melalui unggahan di Instagram.
Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Menurut unggahan akun @tmcpoldametro pada Rabu (22/5/2024), merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Pasal tersebut mewajibkan pengemudi untuk mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Merokok saat berkendara dianggap mengganggu konsentrasi dan dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:
1. Bahaya bagi diri sendiri.
2. Risiko kebakaran jika bara rokok jatuh.
3. Potensi kecelakaan karena kurang konsentrasi.
4. Abu rokok yang terkena angin dapat mengganggu pengendara di belakang dan berpotensi menyebabkan luka.
Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman berupa kurungan tiga bulan dan denda Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU LLAJ. Polda Metro Jaya mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.