DUNIAOBERITA - Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, jika telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan, denda yang dikenakan adalah 25% dari total nilai pajaknya.
Jika lebih dari itu, akan ada biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Berikut adalah rincian cara menghitung denda pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya:
- 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25% x 1/12
- 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
- 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ
- 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
- 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Besaran tarif SWDKLLJ adalah Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Sebagai contoh, jika Anda memiliki motor dengan PKB sebesar Rp 332.500 dan telat membayar pajak selama 1 tahun, denda yang harus dibayar adalah Rp 118.125. Total pembayaran untuk pajak motor yang telat 1 tahun adalah Rp 485.625.
Pemilik kendaraan hanya perlu datang ke Samsat sekali untuk membayar pajak kendaraan sekaligus dendanya.
Jika pajak kendaraan menunggak lebih dari 12 bulan, pemilik wajib datang ke Kantor Samsat Induk dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan BPKB.