MA Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Kepala Daerah

Iklan

terkini

IKLAN

MA Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Kepala Daerah

, Thursday, May 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T10:20:33Z

DUNIAOBERITA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Partai Garuda mempersoalkan ketentuan syarat usia calon kepala daerah dalam peraturan tersebut.

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024, dengan pemohon Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan, sedangkan termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Berdasarkan keterangan dari Kepaniteraan MA pada Kamis (30/5/2024), permohonan tersebut telah dikabulkan.

"Permohonan HUM dikabulkan," demikian tertulis di situs MA.

Perkara ini didaftarkan pada 23 April 2024, dengan tanggal distribusi 27 Mei 2024 dan putusan perkara pada 29 Mei 2024. 

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MA Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Kepala Daerah

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan