DUNIAOBERITA - Ketua RT dan tiga orang lainnya telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tangsel karena melakukan pembubaran dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang di Kota Tangerang Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap jemaah saat doa rosario di wilayah Babakan.
"Tersangka yang diamankan yakni D (53), yang merupakan Ketua RT, menjadi pemicu keributan, bersama dengan tersangka I (30), S (36), dan A (26)," katanya, Selasa (7/4/24).
Situasi menjadi tegang di Tangsel, dengan ormas Persaudaraan Timur Raya menggeruduk Polres Tangsel dan mengancam untuk menangkap pelaku sendiri jika polisi tidak bertindak dalam waktu 24 jam.
"Peran tersangka I dan D adalah memicu keributan dengan mengintimidasi korban A. Sementara tersangka S dan A membawa senjata tajam dengan maksud mengancam kekerasan," tegasnya.