Ketua MKH, Siti Nurdjanah, menyatakan bahwa A telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan melakukan perselingkuhan.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegasnya dalam putusan.
Hakim A, yang juga merupakan hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, dilaporkan oleh istrinya dengan inisial LA karena melakukan perselingkuhan saat masih menikah.
A terbukti melanggar beberapa pasal dalam KEPPH, serta regulasi terkait, yang mengatur perilaku hakim.
Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyampaikan bahwa A telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022, tetapi surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga A masih dianggap sebagai hakim dan MKH memiliki kewenangan untuk memeriksa kasusnya.
Terungkap pula bahwa A telah dipanggil dua kali untuk hadir di sidang MKH pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, namun tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
Siti menyatakan bahwa ketidakhadiran A tidak didasari oleh alasan yang jelas, sehingga MKH memutuskan tanpa kehadiran A.
"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Siti.