DUNIAOBERITA - Dalam hal mengganti foto pada dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dilansir dari berbagai sumber, langkah-langkah untuk mengganti foto secara gratis di Disdukcapil:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
- KTP lama.
- KK.
- Surat pengantar dari RT/RW (tergantung kebijakan daerah).
- Pas foto terbaru (jika diperlukan, namun biasanya foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil).
2. Kunjungi Kantor Disdukcapil:
- Datanglah ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda.
- Anda bisa mengecek jadwal operasional dan prosedur yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat karena tiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda.
3. Ambil Nomor Antrian:
- Ambil nomor antrian untuk bagian pelayanan KTP/KK.
4. Isi Formulir:
- Minta formulir untuk penggantian foto KTP/KK di loket pelayanan.
- Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
5. Proses Pengambilan Foto:
- Setelah mengisi formulir, Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto. Biasanya, foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil.
6. Tunggu Proses Selesai:
- Proses penggantian foto biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan jumlah antrian di kantor Disdukcapil. Anda akan diberikan tanda terima atau informasi kapan KTP/KK baru dapat diambil.
7. Pengambilan Dokumen:
- Ambil KTP/KK baru sesuai dengan jadwal yang diberikan.