Pada tahun 2024, terdapat beberapa layanan penting yang perlu diketahui masyarakat agar dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Salah satu layanan utama BPJS Kesehatan adalah persalinan atau melahirkan. Untuk menggunakan layanan ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga (KK).
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, tetapi juga biaya pelayanan masa hamil, pascamelahirkan, dan pra rujukan akibat komplikasi. Tarif pelayanan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
Contohnya, tarif pelayanan masa hamil bervariasi tergantung dari jenis tenaga kesehatan dan tempat pelayanan. Begitu pula dengan tarif persalinan, yang juga bergantung pada tempat pelayanan dan kondisi spesifik saat persalinan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan pasca melahirkan untuk ibu dan bayi. Ini termasuk kunjungan pasca persalinan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi dalam beberapa periode setelah melahirkan.
Dengan mengetahui layanan-layanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program BPJS Kesehatan secara optimal untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi serta mengurangi beban biaya kesehatan.