Kebijakan ini pertama kali disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Presiden meminta agar program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip pada Selasa (28/5/24).
Setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen dari PPN tersebut. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurusan administrasi rumah baru, termasuk BPHTB, senilai Rp 4 juta yang berlaku hingga akhir 2024.
Airlangga menambahkan bahwa insentif ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak kontribusi sektor perumahan dan konstruksi yang saat ini menurun.
Sektor perumahan berkontribusi sebesar 14-16 persen terhadap PDB dan menyediakan lapangan kerja untuk 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dan PAD sebesar 31,9 persen.