Beli Rumah Bebas Pajak alias Gratis, Simak Ketentuannya

Iklan

terkini

IKLAN

Beli Rumah Bebas Pajak alias Gratis, Simak Ketentuannya

, Thursday, May 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T10:03:40Z
Ilustrasi Rumah/Freepik 

DUNIAOBERITA - Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Melalui program ini, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024.

Kebijakan ini pertama kali disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Presiden meminta agar program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip pada Selasa (28/5/24).

Setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen dari PPN tersebut. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurusan administrasi rumah baru, termasuk BPHTB, senilai Rp 4 juta yang berlaku hingga akhir 2024. 

Airlangga menambahkan bahwa insentif ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak kontribusi sektor perumahan dan konstruksi yang saat ini menurun. 

Sektor perumahan berkontribusi sebesar 14-16 persen terhadap PDB dan menyediakan lapangan kerja untuk 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dan PAD sebesar 31,9 persen.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beli Rumah Bebas Pajak alias Gratis, Simak Ketentuannya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan