DUNIAOBERITA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menawarkan beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
Mengutip Indonesiabaik.id dari Nesiatimes, Jumat (31/5/24), beasiswa ini diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Beasiswa ini juga tersedia untuk peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, asalkan memiliki masa iuran minimal 3 tahun.
Manfaat beasiswa ini bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- TK hingga SD: Rp1,5 juta per tahun
- SMP: Rp2 juta per tahun
- SMA: Rp3 juta per tahun
- Perguruan tinggi: hingga Rp12 juta per tahun
Syarat untuk mengklaim beasiswa ini adalah anak harus usia sekolah, belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan diberikan untuk dua orang anak secara berkala.
Cara klaim beasiswa:
1. Jika terjadi kecelakaan kerja, pelaporan harus dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melampirkan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan. Tahap II dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter.
2. Jika peserta meninggal dunia, klaim dilakukan oleh ahli waris dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya.